faq1:5k25:124640--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada pembetulan mengakibatkan LB, LBnya dapat dikompensasikan kemana?
Jawaban
dapat ke masa pajak berikutnya atay masa pajak saat dilakukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k25/124640--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)