faq1:5k25:124640--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada pembetulan mengakibatkan LB, LBnya dapat dikompensasikan kemana?

Jawaban

dapat ke masa pajak berikutnya atay masa pajak saat dilakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k25/124640--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)