faq1:5k25:124631--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q : bagaimana jika saya sudah membuat bupotnya dgn memberikan inv sebagai dokumen tambahan tetapi tgl saya nyatakan disana salah, waktu itu yang saya laporkan tgl pembuatan bupot, apakah masih terhitung kena denda tidak melaporkan?
Jawaban
#26A: PM, dijelaskan terkait saat terutang PPh sesuai PP 94/2010. Terkait keterlambatan pembuatan bukti potong, tidak menyebabkan dikenakan sanksi, kecuali menyebabkan keterlambatan pembayaran/pelaporan SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k25/124631--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)