faq1:5k25:124629--16-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#15Q Mas mba izin, kalau ada karyawan yang akan pensiun di pertengahan tahun ini dan uang pesangonnya akan dibayarkan tapi setelah itu karyawan tersebut akan di kontrak pajak untuk pesangon nya gimana? apakah dihitung sesuai dengan pajak pesangon atau tarif normal? dan setelah masa kontrak selesai menurut UU cipta harus bayar uang kompensasi apakah uang kompensasi nya juga dihitung sesuai pajak pesangon?

Jawaban

#15A: PM, pesangon cek definisi di PP 68. Jika masuk maka silakan ikuti ketentuan pemotongannya. Terkait Kontrak berikutnya silakan tentukan status karyawan tersebut apakah pegawai tidak tetap, bukan pegawai di PER 16/2016. Kompensasi yang dimaksud ialah PKWT, silakan normatif sesuai objek PER 16/2016 atau PP 68/2009.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k25/124629--16-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)