faq1:5k25:124615--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
1. Jika suatu perusahaan sudah dilakukan bukper pada tahun 2017, apakah masih memungkinkan untuk diminta penjelasan melalui SP2DK dari AR untuk tahun pajak yang sama? Apakah juga memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak yang sama yaitu 2017 dimana sudah dilakukan bukper sblmnya? 2. kemudian, atas bukper tsb di tahun 2017, perusahaan/WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang terkait dengan CIT dan PPN, maka apakah masih memungkinkan adanya permintaan penjelasan dari AR untu
Jawaban
wp no respon
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k25/124615--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)