User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124609--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami bergerak dibidang jasa freight forwading, Kami menyerahkan jasa freight forwarding yang didalamnya dimana terdapat penyerahan barang di pelabuhan batam dan lawan traksaksi berada dalam kawasan perdagangann bebas atau pelabuhan bebas (batam). Perusahaan kami berdomisili dijakarta dan tidak memilili kantor dibatam. bagaimanan penerapan PPN atas transaksi tersebut atas berlakunya PMK. N0. 173 /PMK.03/2021?

Jawaban

kalau transaksinya penyerahan JKP oleh pengusaha di tlddp kepada pengusaha di kawasan bebas, ketentuannya di Bab V PMK-173/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k25/124609--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)