faq1:5k25:124590--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk orang pribadi yang melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah, pada saat kapan terutang PPh Final, pada saat terima uang atau pada saat tanda tangan akta jual beli?
Jawaban
Pasal 3 ayat (1) PMK 261/2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/124590--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)