faq1:5k25:124573--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika pengungkapan ketidak benaran sudah dilakukan dan proses penyidikan pun sudah dihentikan atas tahun tersebut, apakah atas tahun itu apa masih dapat dimintakan klarifikasi melalui SP2DK juga ? padahal sudah dilakukan bukper s/d penyidikan
Jawaban
pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, dalam hal WP sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan dan tertangguh karena ada pemeriksaan bukper, pemeriksaannya diterbitkan LHP Sumir
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k25/124573--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)