faq1:5k25:124573--16-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika pengungkapan ketidak benaran sudah dilakukan dan proses penyidikan pun sudah dihentikan atas tahun tersebut, apakah atas tahun itu apa masih dapat dimintakan klarifikasi melalui SP2DK juga ? padahal sudah dilakukan bukper s/d penyidikan

Jawaban

pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, dalam hal WP sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan dan tertangguh karena ada pemeriksaan bukper, pemeriksaannya diterbitkan LHP Sumir

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/124573--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)