faq1:5k25:124527--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah jasa tenaga medis termasuk tenaga ahli? Apakah ada aturan yg menyebutkan list tenaga ahli?
Jawaban
Tenaga ahli yang disebutkan di peraturan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris. Dasar hukum: PER 16/2016, PP 23/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/124527--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)