faq1:5k25:124516--16-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau ada pm yg belum diinput tp sudah melakukan restitusi di normal, masih dapat pembetulan?
Jawaban
masih dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k25/124516--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)