User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124516--16-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau ada pm yg belum diinput tp sudah melakukan restitusi di normal, masih dapat pembetulan?

Jawaban

masih dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k25/124516--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)