User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124513--16-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kita kan perusahaan baru dan masih mengalami kerugiaan karena belum berproduksi, Jika posisi perusahaan rugi, apakah tetap memperhitungkan kewajiban pajak tangguhan?

Jawaban

Pajak tangguhan sesuai psak 46 itu koreksi fiskal ya kalo bahasa pajaknya. Normatif aja sesuai penghasilan pasal 4 dan biaya pasal 6 dan 9 UU PPh. Tetap dilakukan koreksi kalo ada beda akuntansi dan perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k25/124513--16-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)