faq1:5k25:124504--15-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tany di PPh unifikasi ini bagaimana cara pembuatannya, karena setiap mau rekap BP Ps 4 ( 2) gak boleh pakai NPWP sendiri , WP mau lapor pph final atas pengalihan tanah dan atau bangunan, muncul kendala tsb

Jawaban

Input di menu setor sendiri

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k25/124504--15-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)