faq1:5k25:124504--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tany di PPh unifikasi ini bagaimana cara pembuatannya, karena setiap mau rekap BP Ps 4 ( 2) gak boleh pakai NPWP sendiri , WP mau lapor pph final atas pengalihan tanah dan atau bangunan, muncul kendala tsb
Jawaban
Input di menu setor sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k25/124504--15-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)