faq1:5k25:124493--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: WP memberikan kaos,tumbler,notes kepada tim sales dan juga kepada non karyawan saat seminar, apakah hal tersebut natura yang bukan objek pajak mas/mba?
Jawaban
#28A: natura yg bukan objek pajak itu yang berhubungan dengan keselamatan kerja atau pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu. Konsep natura yg objek pajak dan deductible di UU HPP sbb: #6A: Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangku
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/124493--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)