faq1:5k25:124491--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#50Q mau tanya, apabila ada pemindahan tempat terdaftar ,apakah ada waktu peralihan untuk penggunaan npwp lamanya?, pemindahan otomatis oleh kpp,jika surat pemberitahuan diterima tgl 3 juni sedangkan surat pemberitahuannya tertanggal 24 Mei, jika ada transaksi pembelian yang masih menggunakan npwp lama pada periode bulan mei sd juni apakah faktur pajaknya tetap bisa dikreditkan?
Jawaban
SE 44/2015 Pemindahan npwp tidak mengakibatkan perubahan nomor npwp, seharusnya tidak menjadi issue terkait pengkreditan PPN. Palingan dipastikan untuk identitas dan alamat di FP nya sudah sesuai baik dari sisi pkp penjual maupun pembeli…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/124491--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)