faq1:5k25:124490--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#61Q: saat isi data excel utk impor ebuni, apakah ini perlu diisi? Kalo memang perlu bedanya diproses oleh pemotong dengan pemindahbukuan itu apa ya mas/mba
Jawaban
untuk mengakomodir per 24/2021 Pasal 12 (1) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permo
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k25/124490--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)