User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124469--15-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

komisi yang dibayarkan kepada OP atas jasa perantara oleh Badan, dan OP nya tidak memiliki NPWP, dipotongnya PPh 21? tarif 20% lebih tinggi?

Jawaban

jika yg menyerahkan jasa adalah OP dan tidak memiliki OP, maka benar pph yg dipoton lebih tinggi 20%

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k25/124469--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)