faq1:5k25:124469--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
komisi yang dibayarkan kepada OP atas jasa perantara oleh Badan, dan OP nya tidak memiliki NPWP, dipotongnya PPh 21? tarif 20% lebih tinggi?
Jawaban
jika yg menyerahkan jasa adalah OP dan tidak memiliki OP, maka benar pph yg dipoton lebih tinggi 20%
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k25/124469--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)