faq1:5k25:124466--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#21Q email Terkait PPN KMS. Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya mas mbak, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan. Disini tidak menyatakan termasuk PPN atau tidak. Terima kasih
Jawaban
#21A Ini maksudnya kalo dia beli barang untuk keperluan membangunnya trus ada PPNnya gitu ya? Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k25/124466--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)