faq1:5k25:124441--15-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP N, punya aset di singapura kemudian dijual dengan harga kecil/rugi. bolehkah diakui sebagai biaya?
Jawaban
normative pasal 6 UU PPh. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; boleh dibiayakan. jika bukan 3M penghasilan, maka tidak boleh dibiayakan. OP cukup sesuaikan nilai harta di SPT Tahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/124441--15-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)