faq1:5k25:124432--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kalau saya ada harta di dalam negeri (rekening) yang dibuka pada tahun 2014 dan sampai SPT tahun 2020 juga blm terlapor, kebijakan mana yang harus saya lapor ? apakah kebijakan 1 (<2015) atau kebijakan 2 (2016-2020) ?
Jawaban
Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak (Kebijakan I) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) Wajib Pajak yang dapat mengungkapkan harta bersih merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Pasa
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k25/124432--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)