User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124430--15-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk PPS Kebijakan II, terkait harta di luar NKRI, dialihkan ke NKRI tapi tidak diinvestasikan, apakah ada prosedur khusus untuk pengalihannya ke NKRI ? dan apakah harta yang dialihkan kembali ke NKRI dapat langsung digunakan ?

Jawaban

pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k25/124430--15-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)