faq1:5k25:124389--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait dengan adanya biaya dalam hal ini rugi kurs yang timbul dari utang tanpa bunga ke pemegang saham, atas rugi kurs ini sendiri dalam perhitungan Pajak Penghasilan badan , apakah bisa dianggap biaya atau harus dikoreksi fiskal?
Jawaban
kerugian selisih kurs dapat dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 e UU PPh sttd UU HPP)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124389--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)