User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124386--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Per okt saya sudah pakai fasilitas DTP PPh 21 Tp per nov ada penambahan karyawan yang brutonya per bulan 50jt, pada saat saya mau validasi data excel utk pelaporan PPh 21 DTP, itu tidak bisa tervalidasi karna penghasilan bruto yang disetahunkan lebih dari 200jt kl sperti ini berarti memang utk nov des ga berhak memanfaatkan insentif ya mas/mba?

Jawaban

pegawai tersebut (yg memiliki bruto per bulan 50 jt) tidak bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp di masa pajak terkait. Karena diliatnya per masa. penghasilan di masa itu disetahunkan (dikali 12). Apabila melebihi 200 juta maka wp tsbt tidak bisa memanfaatkan insentif. Kalau dibawah 200 juta, baru bisa dapat insentif nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124386--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1