User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124381--15-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Memberikan penghasilan kpd pegawai tidak tetap , belum ada pemotongan karena masih dibawah PTKP

Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k25/124381--15-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1