faq1:5k25:124381--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Memberikan penghasilan kpd pegawai tidak tetap , belum ada pemotongan karena masih dibawah PTKP
Jawaban
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k25/124381--15-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1