faq1:5k25:124375--23-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya terkait PPN DTP PMK103. Faktur Pajak semula 070. kemudianWP mau pembetulan karena mau tambahkan keterangan. apakah bisa menggunakan 071 atau WP harus batalkan dulu dan terbitkan ulang dengan NSFP baru?
Jawaban
silakan dibuatkan FP pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124375--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)