User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124375--23-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya terkait PPN DTP PMK103. Faktur Pajak semula 070. kemudianWP mau pembetulan karena mau tambahkan keterangan. apakah bisa menggunakan 071 atau WP harus batalkan dulu dan terbitkan ulang dengan NSFP baru?

Jawaban

silakan dibuatkan FP pengganti

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124375--23-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)