User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124368--22-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kita ada ekspor tapi menggunakan jasa ekspedisi, Jadi kita hanya menerima AWB saja karena PEBnya konsol. Bulan bulan lalu, AWB saya masukkan di A1 itu masih bisa. apakah ada format terbaru pengisiannya?

Jawaban

pertama, sampaikan normatif sesuai: Pasal 2 (PER 16/2021) l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Kalau hanya ada airwaybillnya aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. J

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124368--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)