faq1:5k25:124368--22-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kita ada ekspor tapi menggunakan jasa ekspedisi, Jadi kita hanya menerima AWB saja karena PEBnya konsol. Bulan bulan lalu, AWB saya masukkan di A1 itu masih bisa. apakah ada format terbaru pengisiannya?
Jawaban
pertama, sampaikan normatif sesuai: Pasal 2 (PER 16/2021) l. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Kalau hanya ada airwaybillnya aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. J
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124368--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)