User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124366--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan terkait SPT PPh 22 nihil tetep lapor atau tidak dimana ya? oleh bendahara

Jawaban

Pakai pasal 10 ayat 6 PMK 9/2018 “Bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.” Dalam hal instansi pemerintah dalam satu masa tidak melakukan pemungutan pph 22, berarti tidak perlu lapor spt masa pph 22 nya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124366--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)