User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124365--22-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, mau tanya jika pada tahun lalu perusahaan mengalami rugi namun tahun ini laba, untuk perhitungan PPh 29 bagaimana? apakah dari akumulasi PPN dan laba/rugi atau laba tahun ini saja yang dibuat perhitungan? Terima kasih

Jawaban

sambil dikonfirmasi aja, apakah wp nya memakai tarif umum? Jika iya, maka sesuai Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, bisa dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Jadi atas kerugian tahun sebelumnya tsb bisa dikompensasikan. Jadinya penghitungan pph badan di tahun ini: ph neto fiskal - kompensasi kerugian (dari tahun sebelumnya) = penghasilan kena pajak (sebagai dasar untuk me

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124365--22-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)