faq1:5k25:124359--16-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
min mau tanya, misal ada harta tahun 2010 blm di laporkan, dan tidak mengikuti ta, bila di temukan orang pajak, apa sangsi yang dikenakan? apakah sangsi ats harta tsb juga akan dikenakan? mengingat sudha melewat masa kadarluwasa pajak 5 taun.
Jawaban
kita sampaikan sesuai pasal 18 ayat 2 UU 11 tahun 2016 aja bang, Dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dit
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124359--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)