faq1:5k25:124352--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba WP tanya untuk pemeriksaan atas kelebihan PPN, dalam hal status LB 6 tahun berturut- turut. Apakah objek tahun pemeriksaan juga ditahun yg bersangkutan ya?
Jawaban
WP no respon. Secara umum, untuk PKP selain pasal 9 ayat (4b) UU PPN ketika mau restitusi cuma bisa di akhir tahun buku aja (masa Desember aja) gabisa di setiap masa pajak. Jika dia pilih restitusi mekanisme biasa, maka memang akan diperiksa
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124352--16-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)