faq1:5k25:124344--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
prepopulated PEB di efaktur nilai yang muncul hanya FOB, kalo sebenarnya nilai yg sesungguhnya adalah FOB + Freight apakah perlu diganti manual baru kemudian di upload PEB nya?
Jawaban
Sebenernya kalau untuk nilai ekspor, sesuai pasal 1 angka 26 UU PPN: Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak salah satunya adalah PEB. Sehingga, untuk penginputannya di efaktur, silakan sesuaikan dengan nilai ekspor yg tertera di PEB. Apabila nilai di PEB nya belum sesuai (belum ada freight nya) , silakan bisa konfirmasi ke BC dulu aja.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124344--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)