faq1:5k25:124342--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon informasi untuk PPN penjualan kayu log, apakah 10℅ atau 1℅. Demikian permohonan informasi ini kami sampaikan. Atas informasinya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban
sepanjang yang diserahkan oleh PKP adalah barang hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020 maka bisa menggunakan dpp nilai lain dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan penggunaan dpp nilai lain ke KPP sesuai ketentuan pada pasal 7 PMK 89/2020 nya. Adapun jenis barang hasil pertanian tertentu nya terdapat di lampiran PMK 89/2020 (salah satunya terdapat kayu. Untuk kayu yang seperti apa, kita arahkan sesuai penjelasan di bagian lampirannya aja mas). Jika sudah memenuhi, maka DPP-nya mengg
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124342--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)