User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124342--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasi untuk PPN penjualan kayu log, apakah 10℅ atau 1℅. Demikian permohonan informasi ini kami sampaikan. Atas informasinya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban

sepanjang yang diserahkan oleh PKP adalah barang hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020 maka bisa menggunakan dpp nilai lain dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan penggunaan dpp nilai lain ke KPP sesuai ketentuan pada pasal 7 PMK 89/2020 nya. Adapun jenis barang hasil pertanian tertentu nya terdapat di lampiran PMK 89/2020 (salah satunya terdapat kayu. Untuk kayu yang seperti apa, kita arahkan sesuai penjelasan di bagian lampirannya aja mas). Jika sudah memenuhi, maka DPP-nya mengg

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124342--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)