User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124335--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di P3B hak pemajakannya masuk ke dalam pasal 7. hak pemajakan di negara asal. apakah pihak di Indonesia tetap membuatkan bukti potong?

Jawaban

iya, tetap membuatkan bukti potong dengan tarif sebesar 0%

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124335--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)