faq1:5k25:124335--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di P3B hak pemajakannya masuk ke dalam pasal 7. hak pemajakan di negara asal. apakah pihak di Indonesia tetap membuatkan bukti potong?
Jawaban
iya, tetap membuatkan bukti potong dengan tarif sebesar 0%
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124335--03-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)