faq1:5k25:124328--03-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP sebagai pemberi kerja, apakah bisa menjadi pemotong PPh pasal 21?

Jawaban

sepanjang masuk definisi pemberi kerja sesuai PER 16/2016, maka dapat menjadi pemotong PPh pasal 21

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124328--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)