faq1:5k25:124327--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
dapat penghasilan dari luar negeri. apakah dimasukkan ke dalam SPT Tahunan?
Jawaban
iya. dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. jika atas penghasilan tersebut sudah dipotong di luar negeri, maka dapat dikreditkan sesuai ketentuan di PPh pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124327--03-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)