User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124321--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan bkp dari kawasan bebas ke customer yg berada di kawasan bebas juga berarti dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak perlu terbitkan FP ya mas/mba?

Jawaban

Penyerahan BKP di dalam kawasan bebas. Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 10 TAHUN 2012) Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124321--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)