faq1:5k25:124320--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa angkutan barang dengan plat kuning apakah tetap objek PPh Pasal 23?

Jawaban

Yg ada ketentuan khususnya terkait PPN nya. Kalau terkait PPh 23, kita kembalikan ke PMK 141/2015, disitu ada jasa2 yg dilakukan pemotongan PPh 23. Jadinya tetap dipotong PPh 23 sepanjang jasanya ada di PMK 141/2015, penyedia jasanya adalah badan serta pengguna jasanya adalah pemotong.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124320--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)