User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124302--15-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

CV, anggotanya terdiri dari OP dan juga ada PT. Jika CV memberikan laba kepada PT, pakah dikenakan pajak?

Jawaban

jika PT ini merupakan anggota dari CV (PT bisa menjadi anggota pasif dari CV), maka kembalikan ke pasal 4 ayat 3 uu pph, bahwa laba tsb bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k25/124302--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)