faq1:5k25:124302--15-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CV, anggotanya terdiri dari OP dan juga ada PT. Jika CV memberikan laba kepada PT, pakah dikenakan pajak?
Jawaban
jika PT ini merupakan anggota dari CV (PT bisa menjadi anggota pasif dari CV), maka kembalikan ke pasal 4 ayat 3 uu pph, bahwa laba tsb bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k25/124302--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)