faq1:5k25:124281--18-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp KLU bukan pedagang eceran. apakah bisa membuat FP PKP PE?

Jawaban

sepanjang memenuhi ketentuan yaitu menjual ke konsumen dengan karakteristik konsumen akhir sesuai pasal 79 pmk-18/2021 bisa tidak buat fp standar, cek pasal 80 pmk-80/2021

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124281--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)