faq1:5k25:124269--18-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada FP normal yang dilakukan penggantian faktur oleh penjual. pembeli sudah input FP normalnya, apakah perlu diinput lagi FP penggantinya?
Jawaban
perlu. silakan diinput FP Penggantinya tersebut oleh pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124269--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)