User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124269--18-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada FP normal yang dilakukan penggantian faktur oleh penjual. pembeli sudah input FP normalnya, apakah perlu diinput lagi FP penggantinya?

Jawaban

perlu. silakan diinput FP Penggantinya tersebut oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124269--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)