faq1:5k25:124257--15-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#48Q wp sudah membuat npwp dari tahun 2019, tapi tidak mencantumkan kepemilikan rumah hasil warisan org tua dr tahun 2011, baru tahun ini (2022) akan dilaporkan di spt. apakah ada dendanya?

Jawaban

#48A sebelumnya ga ikut TA melaporkan rumahnya. sarankan aja dari 2019 SPTnya dibetulkan, dicantumkan hartanya. kalo dendanya sih ga ada.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k25/124257--15-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)