User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124255--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP masa pajak Oktober 2021 maksimal kapan?

Jawaban

Wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124255--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)