faq1:5k25:124255--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP masa pajak Oktober 2021 maksimal kapan?
Jawaban
Wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124255--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)