User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124250--15-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

“kalo misalnya lawan transaksi saya menggunakan fasilitas PP23, nomor suket pp23 harus dilampirkan ya ketika bikin bupot unifikasi? Kalau misalnya tidak dituliskan, apakah file excel yg akan saya upload jadi gagal? mas/mba, kalau input sket di ebuni cukup input nomornya dan ga perlu melampirkan dokumen sket-nya ya?”

Jawaban

berhubung suket pp 23 divalidasi di ebuni, maka wajib untuk mencantumkan nomor suket. jika merujuk ke pasal 4 ayat 7 huruf b pmk 99 2018, pihak yg menggunakan pp 23 harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k25/124250--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)