User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124184--15-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laporan realisasi pps untuk investasi

Jawaban

pasal 18 ayat 1 pmk 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/124184--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)