faq1:5k25:124174--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sudah terlanjur lapor realisasi pakai PMK 82/2021. apakah perlu pembetulan?
Jawaban
berdasarkan hasil UAT, tidak perlu melakukan pembetulan laporan realisasi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124174--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)