User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124160--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM pemberian cuma-cuma apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

bisa. sepaanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat 8 UU PPN. jadi tetap ikut ketentuan umum pengkreditannya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124160--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)