faq1:5k25:124160--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PM pemberian cuma-cuma apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa. sepaanjang tidak memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat 8 UU PPN. jadi tetap ikut ketentuan umum pengkreditannya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k25/124160--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)