faq1:5k25:124159--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

alur pelaporan SPT masa PPN

Jawaban

pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui web based efaktur. pembuatan faktur pajak tetap dilakukan melalui efaktur desktop

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124159--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)