faq1:5k25:124134--15-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa penyedia tenaga kerja/outsourching dpp nya ?

Jawaban

DPP Nilai lain. Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (5) PMK 83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k25/124134--15-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)