User Tools

Site Tools


faq1:5k25:124029--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PMK 91 tahun 2016 Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah apakah masih berlaku? Jika masih, 1. Apakah dengan demikian bunga yang akan diterima adalah nett (bersih tanpa dipotong pajak)? 2. Kewajiban pelaporan apa yang harus dilakukan atas fasilitas PPh DTP tersebut? 3. Apakah pada saat mencatat “interest income” maka pajaknya akan diperhitungkan

Jawaban

itu untuk tahun anggaran 2016 saja. sekaran yang berlaku adalah PMK-213/PMK.010/2021

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k25/124029--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)