faq1:5k25:124018--10-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min mau tanya, kalo berdasarkan PP No 94 Tahun 2010 jo 45 Tahun 2019 itu kan pinjaman tanpa bunga dapat diberikan apabila dari dana milik pemegang saham. nah kalo dia memiliki afiliasi karena penyertaan modal tdk lgsung, apakh bisa menerapkan PP tsb?

Jawaban

untuk pinjaman tanpa bunga harus memenuhi semua persyaratan yang ada di pasal 12 ayat 1 PP 94/2010. untuk pinjaman dari afiliasi itu tidak masuk ke klausul ini.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k25/124018--10-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)