faq1:5k25:124015--29-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tagihan listrik air apakah dipotong PPh 4 ayat 2?

Jawaban

masuk ke dalam jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Yang dimaksud

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k25/124015--29-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)