faq1:5k25:124008--09-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min kalau misalnya saya ada bayar tagihan ke OP atas jasa konsultan & kami ada 2 invoice pembayaran. Berarti ia masuk ke kategori tenaga ahli (50%×penghasilan brutoxtarif pasal 17) ya? . Mohon dibantu mas mbak

Jawaban

iya masuk ke tenaga ahli. bisa cek PER-16/2016 pasal 3. untuk perhitungan pph 21 masuk ke yang bukan pegawai.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k25/124008--09-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)